Produk Terbaik dan Aman, Bisnis yang mengutamakan Membernya

Produk Terbaik dan Aman, Bisnis yang mengutamakan Membernya
Yuk Gabung Sekarang juga...!!

Senin, 11 Februari 2013

"Larangan istri memakai nama belakang suami"

"Larangan istri memakai nama belakang
suami"

HATI-HATI PENISBATAN NAMA 
Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan (mengacu) namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dgn
Amiruddin, kemudian ia memakai nama
suaminya sehingga namanya menjadi
Maryani Amiruddin. Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini? 

Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya” di belakang nama dirinya dan
mengHARAMkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang
namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. 

Karena dlm Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dgn budaya Barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn
Robinson, DLL. 

Hadist mengenai perihal penamaan ini
sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, ﻣَﻦِ ﺍﺩَّﻋَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺃَﻭْ ﺍﻧْﺘَﻤَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﻮَﺍﻟِﻴﻪِ، ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﻌْﻨَﺔُ
ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺍﻟﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﺟْﻤَﻌِﻴﻦَ، ﻻَ ﻳَﻘْﺒَﻞُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
ﺻَﺮْﻓًﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﺪْﻻً 
“Barang siapa yg mengaku sebagai anak
kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kpd yg bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
(HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan
Tirmidzi) -----

Semoga bermanfaat dan Dapat Diambil
Hikmah-Nya ...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar